Tugas Pend. Kw. 01

Kewarganegaraan…
Jacklins Ernawati / 321 08 333

Negara
Pengertian Negara adalah Organisasi dari Rakyat untuk tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh Warga negara tersebut. Suatu wilayah di bumi yang kekuasaan politik, militer, ekonomi, sosial, budaya diatur oleh pemerintahan diwilayah tersebut. Fungsinya yaitu untuk Mensejahterakan rakyat ( Memajukan tingkat ekonomi social masyarakat tersebut ), Menegakkan Keadilan ( Membentuk lembaga peradilan meminta keadilan diberbagai bidang kehidupan ), Terciptanya Ketertiban ( Menjadikan suasana lingkungan yang damai yang harus didukung pula oleh masyarakat ). Keberadaan negara, seperti organisasi, adalah untuk memudahkan rakyat mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli :
• Georg Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel = Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
• Roelof Krannenburg = Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau = Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono = Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko = Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles = Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah :
• Pendudukan (Occupatie) = Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
• Peleburan (Fusi) = Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
• Penyerahan (Cessie) = Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
• Penaikan (Accesie) = Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
• Pengumuman (Proklamasi) = Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Sifat-sifat Negara :
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
• Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
• Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
• Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara :
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
negara Kesatuan dan negara Serikat.
• Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
• Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan neagra dan keuangan.

Unsur-unsur Negara :

Untuk dapat dikatakan sebagai statu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• harus ada wilayahnya
• harus ada rakyatnya
• harus ada pemerintahnya
• harus ada tujuannya
• mempunyai kedaulatan.

Warga Negara
Pengertian Warga Negara adalah Masyarakat / orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Asas Kewarganegaraan :
• Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
• Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
• Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
• Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
• Paradigma keluarga sbg inti masy yg tdk terpecah
• Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
Unsur yg menentukan kewarganegaraan :
• Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
• Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
• Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yang berlainan antara satu negara dengan negara lain
Pewarganegaraan :
• Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
• Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)
Status kewarganegaraan :
• Apatride: istilah utk orang – orang yg tdk memp status kewarganegaraan
• Bipatride: istilah utk orang – orang yg memp status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
• Multipatride: istilah utk orang – orang yg memp status kewarganegaraan 2 atau lebih
Warga Negara Indonesia berdasar UU no 12 thn 2006 psl 4 :
• orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai Warga Negara .
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
• Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah Warga Negara indonesia dan ibu Warga Negara indonesia
• Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah Warga Negara indonesia dan ibu asing
• Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu Warga Negara indonesia
• Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu Warga Negara indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Warga Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
• Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang Warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
• Anak yang lahir di wilayah negaraIndonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
• Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
• Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
• Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Karena kelahiran
• Karena pengangkatan
• Karena dikabulkannya permohonan
• Karena pewarganegaraan
• Karena perkawinan
• Karena turut ayah dan atau ibu
• Karena pernyataan
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Akta kelahiran
• Surat bukti kewarganegaraan ( kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing )
• Surat bukti kewarganegaraan ( petikan keputusan Presiden ) karena permohonan / pewarganegaraan
• Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman…) karena pernyataan
Karakteristik Warga Negara yg Demokrat :
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• Jujur

Bangsa
Pengertian Bangsa adalah Kelompok masyarakat, manusia atau orang-orang yang dianggap memiliki identitas memiliki persamaan agama, ideologi, bahasa, sejarah dan budaya dan pada umumnya dianggap memiliki keturunan serupa.
Pengertian Agama adalah Seseorang yang mendekatkan dirinya kepada Tuhan atau Kepercayaan kepada Tuhan, Dewa ataupun yang lainnya dengan adanya ajaran, kewajiban, ketaatan yang sangat erat hubungannya dengan kepercayaan tersebut.
Berdasarkan cara beragamanya :
• Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
• Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
• Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
• Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.
DiIndonesia ada 6 ( Enam ) agama yang paling banyak dianut, diantaranya adalah :
• Islam
• Kristen ( Protestan )
• Kristen ( Katolik )
• Hindu
• Buddha
• Konghucu
Daftar Agama – agama diDunia :
• Alluk Todolo
• Baha’i
• Buddha
• Druze
• Hindu
• Islam
• Jainisme
• Kaharingan
• Katolik
• Kejawen
• Konfusianisme
• Kristen Ortodoks
• Marapu
• Mormonisme
• Parmalim
• Protestan
• Raelianisme
• Saintologi
• Shinto
• Sikh
• Taoisme
• Tollotang
• Yahudi
• Zoroastrianisme

Agama – agama yang Utama diDunia :
• Kristen
• Islam
• Sekular / Atheis / Tidak Beragama / Agnostik / Tidak Atheis
• Hinduisme
• Kepercayaan tradisional Tionghoa
• Buddhisme
• Paganisme
• Tradisi Afrika dan diasporik (tanah air)
• Sikhisme
• Juche
• Spiritisme
• Yudaisme
• Baha’i
• Saksi-Saksi Yehuwa
• Jainisme
• Shinto
• Cao Dai
• Zoroastrianisme
• Tenrikyo
• Neo-Paganisme
• Unitarian Universalisme
• Gerakan Rastafari
Pengertian Bahasa adalah Penggunaan kode yang merupakan gabungan fonem sehingga membentuk kata dengan aturan sintaks untuk membentuk kalimat yang memiliki arti. Definisi bahasa adalah sebagai berikut:
• suatu sistem untuk mewakili benda, tindakan, gagasan dan keadaan.
• suatu peralatan yang digunakan untuk menyampaikan konsep riil mereka ke dalam pikiran orang lain
• suatu kesatuan sistem makna
• suatu kode yang yang digunakan oleh pakar linguistik untuk membedakan antara bentuk dan makna.
• suatu ucapan yang menepati tata bahasa yang telah ditetapkan (contoh: Perkataan, kalimat, dan lain-lain.)
• suatu sistem tuturan yang akan dapat dipahami oleh masyarakat linguistik.

Pengertian Budaya adalah Hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
• alat-alat teknologi
• sistem ekonomi
• keluarga
• kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
• sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
• organisasi ekonomi
• alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
• organisasi kekuatan (politik)

Penduduk
Pengertian Penduduk adalah Sejumlah orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.

Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Kepadatan Penduduk dihitung dengan membagi jumlah Penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.

( Sumber )
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

http://74.125.153.132/search?q=cache:37FuXxw7eyUJ:elisa.ugm.ac.id/files/agushu/LhPhDJWL/Hak%2520dan%2520KewajibanWN.ppt+Warga+Negara+adalah&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a

http://74.125.153.132/search?q=cache:VfiI4K7y5TQJ:elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf+Warga+Negara+adalah&cd=13&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090320190933AAVrJFl

Tinggalkan komentar