” Pegadaian dan Koperasi “

  1.  Pegadaian …

Sejarah  Perum  Perhutani

 

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik ( go public ) dan statusnya diubah menjadi persero.

Sejarah pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, secara modern-institusional dimulai pada tahun 1897 dengan dikeluarkannya “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1897 nomor 61 (disingkat “Bosreglement”) selain itu terbit pula “Reglement voor den dienst van het Boschwezen op Java en Madoera” (disingkat “Dienst Reglement”) yang menetapkan aturan tentang organisasi Jawatan Kehutanan, dimana dibentuk Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Hutan-hutan Jati di Jawa mulai diurus dengan baik, dengan dimulainya afbakening (pemancangan), pengukuran, pemetaan dan tata hutan.

Pada tahun 1913 ditetapkan reglement baru yaitu “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1913 nomor  495, yang didalamnya mengatur tentang “eksploitasi sendiri (eigen beheer) atau penebangan borong (door particuliere aannemer)”.

Pada tahun 1927 diterbitkan Bosch_Ordonnantie, termuat dalam Staatsblad Tahun 1927 no. 221, dan peraturan pelaksanaannya berupa Bosch_Verordening 1932, nama lengkap: “Bepalingen met Betrekking Tot’s Lands Boschbeheer op Java en Madoera” yang menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan (den dienst van het Boschwezen).

Pada tahun 1930, pengelolaan hutan Jati diserahkan kepada badan “Djatibedrijf” atau perusahaan hutan Jati dari Pemerintah (Jawatan Kehutanan). Perusahaan hutan Jati tersebut tidak berdiri lama, pada tahun 1938 oleh Directeur van Financien (Direktur Keuangan Pemerintahan Hindia Belanda) bahwa perusahaan yang bertujuan komersiil sebulat-bulatnya harus dihentikan, karena alasan-alasan berikut:

  • Pemerintah, yang diwakili oleh Jawatan Kehutanan, tidak hanya berkewajiban memprodusir dan menjadikan uang dari hasil kayu Jati saja, tetapi Jawatan Kehutanan bertugas pula memelihara  hutan-hutan yang tidak langsung memberi keuntungan kepada Pemerintah. Yang dimaksud dengan hutan-hutan di atas, ialah hutan-hutan lindung, yang memakan amat banyak biaya sedang hasil langsung tidak ada atau sangat sedikit;
  • Perusahaan hutan Jati sebagai badan swasta atau perusahaan kayu perseorangan, menganggap hutan Jati kepunyaan Pemerintah sebagai modal yang tidak dinilai atau tidak diberi harga (sukar untuk menetapkan harga tanah dan kayu dari hutan Jati seluas 770.000 hektar), akan tetapi menggunakan hutan Jati itu sebagai obyek eksploitasi saja dan tidak mempengaruhi atau mengakibatkan kerugian suatu apapun kepada tanah dan hutan Jati milik Pemerintah yang diwakili oleh Jawatan Kehutanan, dipandang dari sudut hukum perusahaan, tindakan seperti di atas tidaklah benar.

Pada tahun 1940 pengurusan hutan Jati dari “Djatibedrijf”  dikembalikan lagi ke Jawatan Kehutanan. Pada tanggal 8 Maret 1942 Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang (Dai Nippon), dan Jawatan Kehutanannya (i.c. Boschwezen) diberi nama Ringyo Tyuoo Zimusyo (RTZ), dan berturut-turut organisasi tersebut dimasukkan kedalam Departemen Sangyobu (urusan ekonomi, Juni 1942 – Oktober 1943), kemudian kedalam Departemen Zoosenkyoku (perkapalan, November 1943 s/d pertengahan 1945) dan setelah itu di bawah Departemen Gunzyuseizanbu atau Departemen Produksi Kebutuhan Perang, sampai dengan tanggal 15 Agustus 1945.

Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan berdirinya Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945,  hak, kewajiban, tanggung-jawab dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam  Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraf 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551).Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.Tujuannya, agar kehutanan dapat menghasilkan keuntungan bagi kas Negara.Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.

Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.Pada tahun 1961 tersebut, atas dasar Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, maka masing-masing dengan :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961; didirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Kehutanan Negara, disingkat ”BPU Perhutani”, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961 nomor 38, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2172.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961; didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Djawa Timur disingkat PN Perhutani Djawa Timur, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961 nomor 39, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2173.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961; yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Djawa Tengah disingkat PN Perhutani Djawa Tengah, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961 nomor 40, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2174.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Hutan-hutan Tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara.diserahkan pengusahaan hutan-hutan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, selanjutnya disingkat ”Perhutani”.

Presiden Direktur BPU Perhutani, Anda Ganda Hidajat, pada forum Konperensi Dinas Instansi-instansi Kehutanan tanggal 4 s/d 9 November 1963 di Bogor, dalam prasarannya berjudul: “Realisasi Perhutani”,  pada halaman 2 menulis bahwa:

“Dalam pelaksanaan UU No. 19 Tahun 1960 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara didirikanlah BPU Perhutani di Jakarta berdasarkan PP No.17 tahun 1961, sedangkan pengangkatan Direksinya yang pertama dilakukan pada tanggal 19 Mei 1961 dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 210/1961.

Adapun PERHUTANI-PERHUTANI Daerah yang telah direalisir berdirinya hingga sekarang barulah :

  • Perhutani Djawa Timur pada tanggal 1 Oktober 1961;
  • Perhutani Djawa Tengah pada tanggal 1 Nopember 1961;
  • Perhutani Kalimantan Timur pada tanggal 1 Djanuari 1962;
  • Perhutani Kalimantan Selatan pada tanggal 1 Djanuari 1962;
  • Perhutani Kalimantan Tengah pada tanggal 1 April 1963”.

Pada tahun 1972, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, ditetapkan tanggal 29 Maret 1972, Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 ini, PN Perhutani Djawa Timur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1961, dan PN Perhutani Djawa Tengah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961, dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari Perum Perhutani (vide : Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972). Pada tahun 1978, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 Pemerintah menambah unit produksi Perum Perhutani dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disebut Unit III Perum Perhutani.

Dasar Hukum Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, kemudian disempurnakan/diganti berturut-turut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.Saat ini pengelolaan perusahaan Perum Perhutani dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010.

       2.    Koperasi …

Sejarah  Koperasi  Syariah  Muhammadiyah  Kediri

 

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang / penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan yang terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis dan terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan sehingga anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Atau lebih singkatnya adalah Suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Memasuki abad ke-21, tuntutan untuk pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance, GCG) dalam pengelolaan perbankan syariah sangat penting segera dilakukan. Pemicu utama berkembangnya tuntutan ini diakibatkan oleh krisis yang terjadi di sektor perbankan yang umumnya didominasi oleh perbankan konvensional pada pertengahan tahun 1997 yang terus berlangsung sampai tahun 2000. Secara global, tuntutan pelaksanaan CGC semakin menguat setelah runtuhnya beberapa raksasa bisnis dunia seperti Enron dan Worldcom di AS, serta tragedi jatuhnya HIH dan One-tel di Australia. Perkembangan yang begitu pesat akhir-akhir ini dari aktivitas perbankan syariah dimana berdasarkan laporan Bank Indonesia sampai kwartal I tahun 2006, aset bank syariah telah mencapai Rp. 21 triliun dengan 19 bank yang telah beroperasi secara syariah dan memiliki lebih dari 500 kantor cabang menuntut segera diimplementasikannya praktik-praktik GCG dalam pengelolaan perbankan agar dapat memberikan perlindungan yang maksimum kepada semua pihak yang berkepentingan dalam stakeholder, terutama nasabah atau deposan. Disamping itu penerapan GCG dapat membantu bank syariah meminimalisasi kualitas pembiayaan yang tidak baik, meningkatkan akurasi penilaian bank, infrastruktur, kualitas pengambilan keputusan bisnis, dan mempunyai sistem deteksi dini terhadap high risk business area, product, dan services.

Penerapan sistim GCG dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut :

Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan.

  • Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders.
  • Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimate.
  • Menimalkan agency cost dengan mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul antara pihak prinsipal dengan agen.
  • Memimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan.

Dengan demikian melalui beberapa tujuan diatas, penerapan GCG pada bank syariah diharapkan :

  • Semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada bank syariah.
  • Pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara.
  • Keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG akan menempatkan lembaga keuangan Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan internasional lainnya.

Ekonomi  Syariah  Dalam  Pembangunan  Daerah

Krisis moneter yang mengguncang Indonesia sepuluh tahun yang lalu semakin menyardarkan banyak pihak tentang pentingnya fundamental ekonomi yang kuat dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sector moneter yang tidak ditopang oleh sektor riil yang kuat ditengarai menyimpan bom waktu yang menunggu momen untuk meruntuhkan capaian-capaian pembangunan ekonomi nasional. Krisis moneter itu juga menyadarkan kita tentang pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat.

Salah satu pesan reformasi adalah mengurangi hegemoni pusat terhadap daerah lewat sentralisasi kebijakan di berbagai bidang. Reformasi mengamanatkan perlunya desentralisasi pembangungan dengan memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada daerah. Oleh karena itu lah, sejak tanggal 1 Januari 2001 dimulai pemberlakukan Otonomi Daerah (OTDA).

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.

Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha#Perum

http://www.perumperhutani.com/index.php/profile/history-of-perhutani

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://syariahmuhammadiyahkediri.blogspot.com

Soal …

1.       Tuliskan Tugas dari Bank Indonesia ?

  • Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

 

2.       Sebutkan Tujuan dari Bank Umum ?

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan Kredit.
  • Memberikan surat pengakuan hutang.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

 

3.       Apa yang dimaksud dengan Bank Umum?

Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

 

4.       Sebutkan dan Jelaskan secara singkat Keuntungan yang diperoleh Bank Umum ?

  • Meningkatkan penghasilan/pemasukan bagi bank umum
  • Dapat lebih mensejahterakan nasabah sebagai contaoh : memperbanyak hadiah atau member hadiah yang lebih besar bagi nasabah yang mendapatkan undian.

 

5.       Apa yang dimaksud dengan BPR ?

Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

 

6.       Tuliskan Perbedaan BPR dan Bank Umum ?

Perbedaan bank umum dengan bank umum dilihat dari kegiatannya:

 

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

  • Memberikan kredit;
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
  • Ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
    • Tidak bisa menciptakan uang giral

 

Sedangkan yang tidak bisa/ yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:

  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  • Melakukan penyertaan modal;
  • Melakukan usaha perasuransian;
  • Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.

 

7.       Jelaskan Fungsi Bunga bagi Bank dan ada berapa jenis Bunga yang dibebankan kepada Nasabah ?

Fungsi bunga bagi bank sebagai sumber pengahasilan bagi bank itu sendiri.
Jenis bunga yang dibebankan kepada nasabah bank :

  • Bunga simpanan
  • Bunga pinjaman pada peminjam atau harga jual yang harus di bayar oleh nasabah kepada bank. Bagi bank bunga pinjaman harga jual. Contoh harga jual adalah bunga kredit konsumtif.
  • Biaya-biaya, ditentukan oleh bank seperti biaya administrasi, biaya kirim, biaya tagih, biaya sewa, biaya iuran dan biaya-biaya lain yang dikenal dengan nama fee based.

 

8.       Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal ?

Kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

 

9.       Jelaskan Istilah berikut :

  • Saham ( Stocks )
  • Obligasi ( Bonds )
  • Saham adalah Satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
  • Obligasi adalah Suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit.

BPR ” Bank Perkredeitan Rakyat ” …

BPR adalah Suatu lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari ( free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli ).

 

Tujuannya adalah untuk  menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

 

1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.   Memberikan kredit.

3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

 

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Istilah Bank Perkreditan Rakyat (bank perkreditan rakyat) adalah istilah generik yang bisa merujuk ke empat jenis lembaga keuangan kecil: BKD, LDKP, BPR gaya lama dan BPR gaya baru. sejarah mereka dan layanan yang mereka berikan kepada klien mereka berbeda untuk masing-masing, beberapa deposito hanya mengambil, lain hanya memberikan kredit, dan beberapa melakukan keduanya.

Istilah BPR dapat menunjuk bank sekunder (yang bertentangan dengan bank komersial) seperti Badang Kredit Desa (organisasi kredit milik desa) dan Lumbung Desa (desa tabungan dan lembaga pinjaman) yang mulai muncul di awal 1900-an. Tujuan pertama mereka adalah untuk mempromosikan pertanian dengan memberikan pinjaman kepada petani dan sebagai permintaan uang meningkat di sektor lain, bisnis non-pertanian itu kemudian dimasukkan.

BPR gaya Lama telah diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada tahun 1978. Setelah reformasi keuangan 1988 Pakto 88, bank sekunder baru didirikan, juga disebut BPR. Persyaratan khusus bagi BPR yang sudah ada (modal, ukuran deposito) telah ditetapkan tetapi tidak pernah sepenuhnya dihormati. Hari ini, BPR meliputi berlisensi lembaga keuangan, sebagian besar milik swasta, yang memenuhi kriteria yang ditentukan dalam undang-undang Perbankan tahun 1992, dan nomor 2148 tahun 2004 (akuntansi untuk 15% dari pasar keuangan mikro), dan hampir 9.000 publik lembaga keuangan pedesaan yang tidak berlisensi, dan dapat dikategorikan sebagai BPR generik, yang mencakup BKD milik desa Jawa dan Madura, dan Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP) atau Dana dan Kredit Pedesaan Lembaga, sebagian besar dimiliki oleh pemerintah provinsi (atau dalam beberapa kasus oleh desa ).

 

 

Kegiatan Usaha BPR

 

1. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito

berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

  • Memberikan kredit;
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito

berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.

2. Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR

  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing

(dengan izin Bank Indonesia);

  • Melakukan penyertaan modal;
  • Melakukan usaha perasuransian;
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada butir C.1.

 

 

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke¬lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Sumber :

http://www.bwtp.org/arcm/indonesia/II_Organisations/MF_Providers/BPRs.htm

Sistem Pengendalian Intern …

Jacklins  Ernawati / 321 08 333

ANALISIS  SISTEM  PENGENDALIAN  INTERN  PENGGAJIAN  KARYAWAN  PADA  BMT  AL  IKHLAS  YOGYAKARTA

Sistem Pengendalian Intern Sistem Pengendalian Intern ( Meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Dari definisi di atas dapat kita lihat bahwa tujuan adanya pengendalian intern : Menjaga kekayaan organisasi. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi. Mendorong efisiensi. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Dilihat dari tujuan tersebut maka sistem pengendalian intern dapat dibagi menjadi dua yaitu Pengendalian Intern Akuntansi (Preventive Controls) dan Pengendalian Intern Administratif (Feedback Controls). Pengendalian Intern Akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi.

 

Tujuan Sistem Pengendalian Intern

Alasan perusahaan untuk menerapkan sistem pengendalian intern adalah untuk membantu pimpinan agar perusahaan dapat mencapai tujuan dengan efisien. Tujuan pengendalian intern adalah untuk memberikan keyakinan memadai dalam pencapaian tiga golongan tujuan: keandalan informasi keuangan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, efektifitas dan efisiensi operasi.

 

Sejarah dan Perkembangan BMT Al Ikhlas Yogyakarta

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) lahir sebagai salah satu solusi alternatif di kalangan masyarakat muslim karena adanya pertentangan mengenai bunga atau riba. Kehadiran BMT diharapkan mampu membantu masyarakat muslim terbebas dari praktik bunga atau riba yang dilakukan oleh bank-bank konvensional. Dalam operasinya BMT tidak menggunakan sistem bunga atau riba dalam pembagian keuntungannya tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang berdasarkan keadilan. BMT Al Ikhlas adalah suatu lembaga keuangan syariah yang system operasionalnya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Ide untuk mendirikan BMT ini muncul setelah adanya pendidikan dan pelatihan (diklat) Manajemen Zakat dan Ekonomi Syariah (MZES) angkatan ke tiga yang diadakan oleh Dompet Dhuafa pada awal November 1994. Waktu itu diklat tersebut dihadiri oleh Bapak Sumiyanto. Kepahaman akan system syariah dan tuntutan keadaan pada waktu itu membuat beliau mulai berfikir untuk merealisasikan semua ide yang baru sampai pada tahap pemikiran saja. Dengan dukungan beberapa orang teman yang punya ketertarikan yang sama, akhirnya mereka sepakat untuk mendirikan BMT dengan persiapan yang sangat sederhana dan modal awal yang bias dikatakan jauh dari cukup dan BMT tersebut mereka beri nama BMT Al Ikhlas. BMT Al Ikhlas didirikan pada tanggal 1 Februari 1995 oleh tim Yayasan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Umat (YP2SU) yang terdiri dari empat orang. Menurut peraturan yang ada untuk mendirikan sebuah BMT yang ideal harus dimulai dengan modal awal sebanyak Rp 5.000.000. Sementara BMT Al Ikhlas memulai usahanya dengan dukungan modal ala kadarnya dan semangat yang tinggi. Pada awalnya BMT Al Ikhlas hanya mempunyai modal mandiri sebanyak Rp 500.000 ditambah dana dari Dompet Dhuafa Republika sebesar Rp 1.000.000 serta seperangkat alat komputer. Waktu itu BMT Al Ikhlas beralamatkan di Pogung Baru Blok A-17 Yogyakarta. Alasan pemilihan lokasi ini karena ingin memberikan pelayanan yang lebih baik bagi nasabah potensial mereka yaitu para mahasiswa terutama untuk nasabah tabungannya, karena memang daerah ini dan sekitarnya mayoritas dihuni oleh para mahasiswa., tetapi bukan berarti BMT Al Ikhlas nasabahnya hanya para mahasiswa tapi masyarakat umum juga ada.

 

Sistem Pengendalian Intern dalam Sistem Penggajian Karyawan

 

Unsur-unsur pengendalian intern penggajian karyawan BMT Al Ikhlas Yogyakarta meliputi :

a. Aspek organisasi

Struktur organisasi yang memisahkan tugas dan tanggungjawab fungsional secara tegas merupakan bagian penting perusahaan untuk melakukan kegiatan pokok perusahaan. Pemisahan fungsi yang jelas pada masing-masing bagian bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti sesuai dengan kedudukannya di dalam struktur organisasi. Organisasi yang telah memisahkan tanggungjawab serta memberikan kewenangan terhadap masing-masing bagian terkait dengan proses pelaksanaan prosedur penggajian pada BMT Al Ikhlas.

Yogyakarta ditunjukkan dengan adanya :

1) Pemisahan fungsi pembuat daftar gaji dari fungsi keuangan,

2) Pemisahan fungsi pencatatan waktu hadir dari fungsi pembuat daftar gaji.

Fungsi pembuat daftar gaji dipegang oleh bagian penggajian yaitu manajer SDM pusat, fungsi keuangan dipegang oleh bagian keuangan, fungsi pencatatan waktu hadir yang menggunakan system software dipegang oleh bagian akunting.

 

b. Aspek sistem otorisasi

Sistem otorisasi yang berlaku pada BMT Al lkhlas Yogyakarta adalah :

1) Presensi sebagai pedoman pembuatan daftar gaji diotorisasi oleh fungsi pencatat waktu yang dipegang oleh bagian akunting.

2) Dalam daftar gaji karyawan harus memiliki SK pengangkatan sebagai karyawan BMT Al Ikhlas, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini ketua pengurus BMT Al Ikhlas Yogyakarta.

3) Setiap perubahan gaji karyawan atau perubahan unsur yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung penghasilan karyawan diotorisasi oleh yang berwenang dalam hal ini manajer SDM pusat.

4) Setiap potongan gaji selain dari pajak penghasilan karyawan didasarkan atas surat potongan gaji dan diotorisasi oleh fungsi keuangan.

5) Daftar gaji tidak diotorisasi oleh fungsi personalia.

6) Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji diotorisasi oleh fungsi akuntansi.

 

c. Aspek prosedur pencatatan

Prosedur pencatatan yang berlaku pada BMT Al Ikhlas Yogyakarta adalah :

1) Adanya perubahan data yang tercantum dalam catatan penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji karyawan.

2) Tarif gaji yang tercantum dalam kartu penghasilan diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi.

d. Aspek praktik yang sehat.

Praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi pada BMT Al Ikhlas Yogyakarta ditunjukkan dengan :

1) Fungsi pencatatan waktu yang dipegang oleh bagian akunting mengawasi sistem software pencatatan presensi karyawan.

2) Pembuatan daftar gaji diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungannya oleh fungsi akuntansi sebelum dilakukan pembayaran.

3) Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji yang dipegang oleh manajer SDM pusat.

 

Penggajian Karyawan BMT Al Ikhlas Yogyakarta

Fungsi-fungsi yang terkait dengan sistem penggajian karyawan di BMT Al Ikhlas antara lain fungsi pencatatan presensi, fungsi administrasi personalia, fungsi penggajian, dan fungsi teller. Hasil analisis yang didapat menunjukkan bahwa BMT Al Ikhlas telah memisahkan tugas dan tanggungjawab fungsional pada masing-masing bagian. Secara system pengembangan, fungsi personalia dihandle langsung oleh manajemen pusat. Fungsi penggajian dipegang langsung oleh manajer SDM mengingat bentuk struktur organisasi BMT yang simpel. Hal tersebut memudahkan manajer untuk melakukan kontrol terhadap masing-masing fungsi yang berkaitan dengan penggajian.

Penilaian terhadap Jaringan Prosedur Sistem Penggajian Karyawan BMT Al Ikhlas Yogyakarta

BMT Al Ikhlas Yogyakarta hanya menggunakan jaringan prosedur yang membentuk sistem penggajian. Jaringan prosedur penggajiannya terdiri dari prosedur pencatatan presensi karyawan, prosedur administrasi personalia, prosedur penggajian oleh manajer SDM, prosedur pembayaran gaji. Hasil analisis jaringan prosedur penggajian karyawan di BMT Al Ikhlas.

 

Penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern dalam Sistem Penggajian Karyawan di BMT Al Ikhlas Yogyakarta

Penilaian untuk mengetahui memadai atau tidaknya system pengendalian intern dalam sistem penggajian karyawan di BMT Al Ikhlas Yogyakarta, dilakukan dengan membandingkan antara kenyataan yang ada dengan teori. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kuisioner dengan mengajukan daftar pertanyaan mengenai elemen-elemen unsur system pengendalian intern penggajian kepada pihak pelaksana penggajian karyawan di BMT Al Ikhlas Yogyakarta dengan format seperti dalam lampiran.

 

Sumber : idb4.wikispaces.com/

Analis System …

Cara  User  dengan  Analis  Sistem  Berinteraksi… “

 

 

Analisis Sistem yaitu Suatu metode yang mencoba untuk melihat hubungan seluruh masalah untuk menyelidiki kesistematisan tujuan dari sistem yang tidak efektif dan evaluasi pilihan dalam bentuk ketidak efektifan dan biaya.

Tahap  Analisis  Sistem

*  Digunakan untuk mendefinisikan dan menggambarkan kebutuhan pemakai secara detil, waktu spesifik dan hambatan biaya.

*  Mengikuti perencanaan sistem dan dilanjutkan rancangan sistem general.

*  Tugas utama analis sistem mencakup :

–          Menetapkan ruang lingkup sistem.

–          Mengumpulkan fakta studi.

–          Menganalisis fakta studi.

–          Mengkomunikasikan penemuan melalui laporan.

*  Sistem analis yang sukses bergantung pada :

–          Fakta studi yang komprehensif.

–          Teknik untuk mengumpulkan fakta studi.

–          Keterlibatan penuh pemakai.

–          Perangkat pemodelan untuk menganalisis.

–          Iterasi.

*  Penggunaan metode kuno untuk mengembangkan sistem.

–          Penggunaan metodologi, perangkat pemodelan dan teknik yang kuno metodologi yg tidak jelas atau didefinisikan kurang baik, template diagram alur cara lama dan penggunaan banyak kertas.

–          Sistem yang dihasilkan akan :

a. Sulit untuk dipelihara.

b. Tidak dapat digunakan tanpa perbaikan besar.

c. Tidak dapat diandalkan.

d. Sulit untuk dikembangkan.

*  Penggunaan metode modern untuk mengurangi metode kuno : JAD, Teknologi CASE, Diagram Jackson, W / O, Tim SWAT ( Specialist With Advanced Tools ).

*  ( Alat & Teknik / metode setiap Tahap ).

Teknik utama yang digunakan :

1. Wawancara

–          Sebuah pertukaran informasi.

–          Direncanakan dan mempunyai kegunaan spesifik.

–          Sebuah mekanisme umpan bail dan jalan yang utama untuk mengumpulkan fakta studi saat digunakan dalam tahap analisis sistem.

Tipe pertanyaan :

–          Terbuka :

  • netral dan tidak membatasi.
  • arah dan perkembangan dari wawancara dapat dikontrol oleh jawaban orang yg diwawancarai.

–          Tertutup

  • Spesifik dan menyediakan pewawancara lebih banyak kontrol terhadap arah dan perkembangan dari wawancara.

Pertanyaan dapat terbagi atas :

–          Pertanyaan Primer

  • Spesifik, direncanakan, dan netral.

–          Pertanyaan Sekunder

  • Pertanyaan kelanjutan atau penelitian yg dirancang untuk mendapatkan lebih banyak informasi.
  • Tidak direncanakan, selalu dihubungkan dengan pertanyaan primer.

Format urutan Wawancara :

–          Funnel Format dimulai dengan pertanyaan terbuka, kemudian pertanyaan tertutup.

–          Inverted Funnel Format dimulai dengan pertanyaan tertutup diluaskan kepertanyaan terbuka.

Psikologi dari wawancara

Mengenai hubungan antara orang-orang. Wawancara adalah sebuah seni, yang tidak selalu berlangsung sesuai dengan yang direncanakan.

Membangun profile sebelum wawancara dari subyek wawancara Mencatat dan Mengevaluasi wawancara.

–          Mencatat

  • Respon dari pertanyaan tertutup.
  • Respon dari pertanyaan terbuka.

–          Mengevaluasi.

  • Untuk memastikan penyempurnaan.

2. Sampling

Adalah aplikasi dari prosedur tertentu untuk mengurangi 100% dari jenis dalam sebuah survei untuk mengevaluasi atau memperkirakan beberapa karakteristik dari populasi.

Berguna saat penentuan karakteristik atau nilai dari semua jenis memakan waktu yang lama.

3. Mengamati ( Observasi )

–          Mengamati orang-orang yg melakukan aspek yang bervariasi dalam pekerjaan mereka.

–          Sebelum melakukan pengamatan, analis sebaiknya :

  • Mengidentifikasi dan menentukan apa yg akan diamati.
  • Memperkirakan lama waktu pengamatan yg dibutuhkan.
  • Mendapat persetujuan manajemen.
  • Menjelaskan pada peserta apa yg akan dilakukan untuk diamati.

–          Melakukan pengamatan yang paling efektif.

–          Dokumentasi dan organisasi catatan pengamatan.

*   Menyimpulkan analisis sistem dan mengkomunikasikan penemuan.

*  Menyiapkan laporan Analisis Sistem.

–          Laporan analisis sistem yang dipersiapkan dengan baik mendefinisikan dan meringkas penemuan yang dihasilkan dari mengumpulkan dan menganalisis fakta studi.

–          Judul Utama dan isi laporan meliputi :

  1. Alasan dan ruang lingkup dari analisis sistem.
  2. Daftar masalah utama yang diidentifikasikan.
  3. Pernyataan lengkap & definisi dari kebutuhan pengguna.
  4. Daftar dari asumsi kritis.
  5. Rekomendasi.

*  Menyajikan penemuan dengan lisan

–          Walaupun telah didokumentasikan perlu adanya penyampaian secara langsung dari manajer proyek, analis sistem dan anggota tim lainnya.

–          Tiga metoda yang dapat digunakan :

  1. Pengingatan.
  2. Membaca.
  3. Tanpa persiapan.

–          Menggunakan perangkat audio dan visual dalam penyajian lisan

*  Empat kemungkinan hasil dari analisis sistem :

  1. Membatalkan proyek.
  2. Penundaan proyek.
  3. Merubah proyek.
  4. Melanjutkan proyek.

Pengembangan sistem (system development)

– Analisis sistem ( system analysis ).

Penelitian atas sistem yang telah ada dengan tujuan untuk merancang system yang baru atau diperbarui.

– Desain sistem secara umum ( general system design ).

Tujuan dari desain sistem secara umum adalah untuk memberikan gambaran secara umum kepada user tentang sistem yang baru.

– Penilaian sistem ( system evaluation ).

Hasil desain sistem secara umum tentunya harus menjadi pertimbangan pihak manajemen apakah melanjutkan pengembangan sistem yang baru berdasarkan gambaran desain sistem secara umum atau menolak rancangan baru tersebut.

– Desain sistem terinci ( detailed system design ).

Dengan memahami sistem yang ada dan persyaratan-persyaratan sistem baru, selanjutnya adalah penentuan proses dan data yang diperlukan oleh system baru. Jika sistem itu berbasis komputer, rancangan harus menyertakan spesifikasi jenis peralatan yang akan digunakan.

– Implementasi sistem ( system implementation ).

Merupakan kegiatan memperoleh dan mengintegrasikan sumber daya fisik dan konseptual yang menghasilkan suatu sistem yang bekerja.

Pendekatan Pengembangan Sistem

Terdapat beberapa pendekatan untuk mengembangkan sistem, yaitu sebagai berikut ini:

1. Pendekatan klasik lawan pendekatan terstruktur ( dipandang dari metodologi yang digunakan ).

2. Pendekatan sepotong lawan pendekatan sistem ( dipandang dari sasaran yang akan dicapai ).

3. Pendekatan bawah-naik lawan pendekatan atas – turun ( dipandang dari cara menentukan kebutuhan dari sistem ).

4. Pendekatan sistem-menyeluruh lawan pendekatan moduler ( dipandang dari cara mengembangkannya ).

5. Pendekatan lompatan-jauh lawan pendekatan berkembang ( dipandang dari teknologi yang akan digunakan ).

Tugas Pend. Kw. 04

“ National Resilience… “
Jacklins Ernawati / 321 08 333

Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat Ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan / metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, Ketahanan Nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek / isi, baik pada saat membangun mampu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional meliputi :
• Ketahanan Ideology : Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila.
• Ketahanan Politik : Kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
• Ketahanan Ekonomi : Kondisisi kehidupan prekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
• Ketahanan Sosial Budaya : Kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia.
• Ketahanan Pertahanan Keamanan : Kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.

Apa yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan Ketahanan Nasional ?
Menjadikan kaum perempuan Indonesia berani mengubah pola pikir yang selalu merasa sebagai orang kedua bila berhadapan dengan laki-laki. Perempuan harus berani memilih dan mengambil keputusan, serta mandiri tidak hanya menjadi konco wingking ( kawan di belakang – Red ) laki-laki. Hal ini harus dimulai sejak dini dalam pendidikan di dalam keluarga, sekolah dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, perempuan Indonesia harus lebih mandiri dan percaya diri bahwa perempuan mempunyai kemampuan yang sama dengan laki-laki dalam hal mengejar ilmu pengetahuan di sektor apapun juga. Banyak bukti-bukti bahwa perempuan pun dapat mandiri sebagaimana layaknya kaum perempuan. Tujuannya hanya satu, yaitu menjadikan keluarga pra sejahtera menjadi mandiri, sejahtera, berwirausaha dan dicarikan jalan ke luar ke bank-bank yang bisa mendukung usaha kecil menengah. Tempat kaum wanita Indonesia dalam keluarga, masyarakat dan negara, menurut pandangan bangsa kita umumnya? Mengenai hal tsb pasti ada berbagai pandangan, jawaban dan tanggapan. Ambil satu contoh. Mengenai UU Pornografi. Jelas ada dua pendapat yang saling bertolak belakang. Satu pandangan menjadikan kaum wanita sebagai obyek yang menjadi ‘masalah’. Satu pendangan linnya melihatnya dari ketidak setaraan hukum terhadap hak-sama antara wanita dan pria.
Seperti R.A. Kartini, dalam sejarah bangsa, erat terkait dengan peranan beliau dalam mengangkat kaum wanita Indonesia, merebut hak untuk memperoleh pendidikan pengetahuan dan ilmu sama dengan kaum pria. Buku “Habis Gelap Terbitlah Terang”, Kumpulan surat-surat kepada Mrs. Abendanon dan suaminya. Karya Kartini ini , patut menjadi perhatian generasi muda. Jadikan Kartini, suri teladan. Khayati semangat dan api perjuangan Kartini untuk pembaruan, untuk meningkatkan pengetahuan dan derajat kaum wanita Indonesia. Pandangan ‘mainstream’ dalam masyarakat Indonesia, ialah, bahwa Kartini tidak hanya seorang tokoh emansipasi wanita yang mengangkat derajat kaum wanita Indonesia. Kartini adalah tokoh nasional. Dalam usia semuda itu ( 25 th ) beliau tampil dan memperjuagkan ide dan gagasan pembaruan. Kartini telah berjuang untuk kepentingan bangsanya. Cara pikirnya sudah melingkupi perjuangan nasional.
Di era Kartini, akhir abad 19 sampai awal abad 20, wanita-wanita negeri ini belum memperoleh kebebasan dalam berbagai hal. Mereka belum diijinkan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi seperti pria bahkan belum diijinkan menentukan jodoh / suami. Kartini yang merasa tidak bebas menentukan pilihan bahkan merasa tidak mempunyai pilihan sama sekali karena dilahirkan sebagai seorang wanita, juga selalu diperlakukan beda dengan saudara maupun teman-temannya yang pria, serta perasaan iri dengan kebebasan wanita-wanita Belanda, akhirnya menumbuhkan keinginan dan tekad di hatinya untuk mengubah kebiasan kurang baik itu. Beliau pun berkeinginan dan bertekad untuk memajukan wanita bangsanya, Indonesia. Dan langkah untuk memajukan itu menurutnya bisa dicapai melalui pendidikan. Untuk merealisasikan cita-citanya itu, dia mengawalinya dengan mendirikan sekolah untuk anak gadis di daerah kelahirannya, Jepara. Di sekolah tersebut diajarkan pelajaran menjahit, menyulam, memasak, dan sebagainya. Semuanya itu diberikannya tanpa memungut bayaran alias cuma-cuma. Bahkan demi cita-cita mulianya itu, dia sendiri berencana mengikuti Sekolah Guru di Negeri Belanda dengan maksud agar dirinya bisa menjadi seorang pendidik yang lebih baik. Beasiswa dari Pemerintah Belanda pun telah berhasil diperolehnya, namun keinginan tersebut kembali tidak tercapai karena larangan orangtuanya. Guna mencegah kepergiannya tersebut, orangtuanya pun memaksanya menikah pada saat itu dengan Raden Adipati Joyodiningrat, seorang Bupati di Rembang. Raden Ajeng Kartini sendiri adalah pahlawan yang mengambil tempat tersendiri di hati kita dengan segala cita-cita, tekad, dan perbuatannya. Ide-ide besarnya telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu. Dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus, dia mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi. Bagi wanita sendiri, dengan upaya awalnya itu kini kaum wanita di negeri ini telah menikmati apa yang disebut persamaan hak tersebut. Perjuangan memang belum berakhir, di era globalisasi ini masih banyak dirasakan penindasan dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan.
Oleh karena itu, mengangakat derajat Para Kaum Wanita sangat baik dalam mewujudkan Ketahanan Nasional dengan tujuan meletakkan kembali bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar, karena manusia hanya dibedakan dari tingkat keimanannya dan bukan dari jenis kelaminnya dan berharap melalui ini isu dan persoalan tentang perempuan dapat menjadi perhatian banyak pihak.

Sumber :
http://74.125.155.132/search?q=cache:08OpgkAfvVEJ:susilo.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/05/ketahanan-nasional.ppt+Ketahanan+Nasional&cd=8&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a
http://74.125.153.132/search?q=cache%3APuKSnRlM550J%3Awww.damandiri.or.id%2Ffile%2Fbuku%2Fseri5komentar.pdf+Apa+yang+bisa+dilakukan+untuk+mewujudkan+ketahanan+nasional&hl=id&gl=id
http://ibrahimisa.blogspot.com/2010/03/perjuangan-emansipasi-wanita-belum.html
http://www.tangerangonline.com/berita/headline/2010/04/21/pejuang_kemajuan_wanita_raden_ajeng_kartini_1879_1904
http://selebzone.com/2009/01/27/perempuan-berkalung-sorban-angkat-realita-perempuan-indonesia.html

Tugas Pend. Kw. 03

“ Wawasan Nusantara Indonesia… “
Jacklins Ernawati / 321 08 333

Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah Suatu pandangan masyarakat ataupun suatu bangsa tentang Suatu Negara, keadaan dan linkungan suatu Wilayah Negara atau Wilayah tersebut bias meliputi apapun. Seperti : Budaya, Politik, Adat Istiadat, Agama, Ekonomi, dan lainnya.

Latar Belakang Wawasan Nusantara
Proses Gagasan Wawasan Nusantara

1. Deklarasi Djuanda ( 13 desember 1957 )

“ untuk menjamin keutuhan,kesatuan bangsa,intergritas wilayah negara dan kesatuan ekonmi nasional, maka ditarik garis pangkal lurus dari titik terluar,pulau terluar wilayah INA “
Jalur laut / laut territorial INA adalah 12 mil laut dari garis pangkal lurus.
Hak lalu lintas kapal asing di perairan INA , dijamin selama tidak membahayakan dan merugikan NKRI.
RI berdaulat atas perairan sebelah dalam dari garis batas luar laut territorial termasuk dasar laut diatasnya.
a. Ordonantie 1939
• Mempersatukan wilayah secara terpisah
• Azas pulau demi pulau
• Lebar / luas wilayah 3 mil
b. Deklarasi Djuanda 1939
• Mempersatukan wilayah secara keseluruhan
• Azas pont to point theory
• Lebar / Luas wilayah 12 mil
2. Konsep politik dan ketatanegaraan ( 17 febuari 1969 )
Isinya :
a. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen INA, adalah milik eksklusif Negara.
b. Pemerintahan INA bersedia menyelesaikan soal garis batas LK dengan negara tetangga melalusi perundingan.
c. Jika tidak ada perjanjian maka batas LK INA adalah suatu garis yang ditarik ditengah – tengah antara pulau – pulau terluar INA dengan titik terluar wilayah negara tetangga.
d. Claim diatas tidak mempengaruhi sifat serta status pada perairan diatas LK INA maupun ruangannya.
3. ZEE Indonesia ( 21 Maret 1980 )
Mengatur tentang :
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan exploitasi, pengolahan, pelestarian SDA Hayati dan non HAYATI.
b. Hak yuridis yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan , instalasi, penelitian ilmiah mengenai laut,pelestarian lingkungan.

Latar belakang :
• Terbatasnya persediaan ikan
• Pembangunan nasional
• ZEE sbg rezim hokum internasional
4. HLI mulai diberlakukan ( 17 – 11 – 1994 )
Merupakan hasil dari konferensi hokum laut 3 PBB,berlaku di 60 negara meratifikasi.160 negara menghadiri HLI dan membutuhkan waktu 2 dasawarsa.

Letak Geografis Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik, terletak di kawasan Asia Tenggara. Indonesiamemiliki lebih kurang 17.000 buah pulau dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2 Berdasarkan posisi geografisnya, negara Indonesia memiliki batas-batas: Utara – Negara Malaysia, Singapura, Filipina, Laut Cina Selatan. Selatan – Negara Australia, Samudera Hindia. Barat – Samudera Hindia. Timur – Negara Papua Nugini, Timor Leste, Samudera Pasifik. Posisi geografis Indonesia terdiri atas letak astronomis dan letak geografis yang berbeda pengertian dan pandangannya.letak AstronomisLetak astronomis suatu negara adalah posisi letak yang berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Garis lintang adalah garis khayal yang melingkari permukaan bumi secara horizontal, sedangkan garis bujur adalah garis khayal yang menghubungkan Kutub Utara dan Kutub Selatan. letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT Berdasarkan letak astronomisnya Indonesia dilalui oleh garis equator, yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi bumi menjadi dua bagian sama besarnya. Garis equator atau garis khatulistiwa terletak pada garis lintang 0o.letak geografisLetak geografis adalah letaksuatu daerah atau wilayah dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.letak GeologisLetak geologis adalah letak suatu wilayah dilihat dari jenis batuan yang ada di permukaan bumi. Secara geologis wilayah Indonesia dilalui oleh dua jalur pegunungan muda dunia yaitu Pegunungan Mediterania di sebelah barat dan Pegunungan Sirkum Pasifik di sebelah timur. Adanya dua jalur pegunungan tersebut menyebabkan Indonesia banyak memiliki gunung api yang aktif dan rawan terjadinya gempa bumi.

Politik dan Pemerintahan Indonesia
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Provinsi di Indonesia dan Ibukotanya
Sumatera
• Aceh – Banda Aceh
• Sumatera Utara – Medan
• Sumatera Barat – Padang
• Riau – Pekanbaru
• Kepulauan Riau – Tanjung Pinang
• Jambi – Jambi
• Sumatera Selatan – Palembang
• Kepulauan Bangka Belitung – Pangkal Pinang
• Bengkulu – Bengkulu
• Lampung – Bandar Lampung
Jawa
• Daerah Khusus Ibukota Jakarta – Jakarta
• Banten – Serang
• Jawa Barat – Bandung
• Jawa Tengah – Semarang
• Daerah Istimewa Yogyakarta – Yogyakarta
• Jawa Timur – Surabaya
Kepulauan Sunda Kecil
• Bali – Denpasar
• Nusa Tenggara Barat – Mataram
• Nusa Tenggara Timur – Kupang
Kalimantan
• Kalimantan Barat – Pontianak
• Kalimantan Tengah – Palangkaraya
• Kalimantan Selatan – Banjarmasin
• Kalimantan Timur – Samarinda
Sulawesi
• Sulawesi Utara – Manado
• Gorontalo – Gorontalo
• Sulawesi Tengah – Palu
• Sulawesi Barat – Mamuju
• Sulawesi Selatan – Makassar
• Sulawesi Tenggara – Kendari
Maluku
• Maluku – Ambon
• Maluku Utara – Ternate
Papua
• Papua Barat – Manokwari
• Papua – Jayapura
Sumber Daya Alam Indonesia
Sumber daya alam Indonesia berupa minyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%, dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km.
Seni Musik Indonesia
• Angklung
• Bende
• Calung
• Dermenan
• Gamelan
• Gandang Tabuik
• Gendang Bali
• Gondang Batak
• Gong Kemada
• Gong Lambus
• Jidor
• Kecapi Suling
• Kulcapi Batak
• Kendang Jawa
• Kenong
• Kulintang
• Rebab
• Rebana
• Saluang
• Saron
• Sasando
• Serunai
• Seurune Kale
• Suling Lembang
• Sulim Batak
• Suling Sunda
• Talempong
• Tanggetong
• Tifa, dan sebagainya

Rumah Adat Indonesia
• Aceh Banda Aceh Rumoh aceh
• Sumatera Utara Medan Rumah balai batak toba
• Sumatera Barat Padang Rumah gadang
• Riau Pekanbaru Rumah melayu selaso jatuh kembar
• Jambi Jambi Rumah panggung
• Sumatera Selatan Palembang Rumah lima
• Bengkulu Bengkulu Rumah bubungan lima
• Lampung Bandar Lampung Nuwo sesat
• Jakarta Jakarta Rumah kebaya
• Yogyakarta Yogyakarta Rumah joglo
• Jawa Barat Bandung Kesepuhan
• Jawa Tengah Semarang Rumah joglo
• Jawa Timur Surabaya Rumah joglo
• Bali Denpasar Gapura candi bentar
• Nusa Tenggara Timur Kupang Sao ata mosa lakitana
• Nusa Tenggara Barat Mataram Dalam loka samawa
• Kalimantan Barat Pontianak Rumah panjang
• Kalimantan Tengah Palangka Raya Rumah betang
• Kalimantan Selatan Banjarmasin Rumah banjar
• Kalimantan Timur Samarinda Rumah lamin
• Sulawesi Utara Manado Rumah bolaang mongondow
• Sulawesi Tengah Palu Souraja / Rumah besar
• Sulawesi Selatan Makassar Tongkonan
• Sulawesi Tenggara Kendari Laikas
• Maluku Ambon Baileo
• Papua Jayapura Rumah honai

Sumber :

http://jawaban.prophpbb.com/topic38.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia#Sejarah

http://agussetyonugroho.blogspot.com/2010/03/wawasan-nusantara.html

http://74.125.153.132/search?q=cache%3AN83kgoFMtpUJ%3Awww.edu2000.org%2Fportal%2Findex2.php%3Foption%3Dcom_content%26do_pdf%3D1%26id%3D298+Letak+geografis+Indonesia&hl=id&gl=id

http://organisasi.org/daftar-nama-rumah-adat-daerah-di-indonesia-dan-asal-provinsi-ibu-kota

Tugas Pend. Kw. 02

“ Human Rights… “
Jacklins Ernawati / 321 08 333

HAM ( Hak Asasi Manusia )
Pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak yang telah diakui secara Universal yang merekat disetiap diri manusia sejak manisai tersebut lahir didunia. Hak ini akan berlaku untuk seumur hidup, tidak bias diganggu gugat oleh siapapun tanpa membedakan apapun dan siapapun. Siapapun yang melanggar akan bertentangan dengan Hukum yang telah berlaku di Indonesia. HAM harus diperhatikan karena semua Manusia dari berbagai kalangan berhak mendapat perlindungan dan memiliki hidup yang nyaman, aman dan tentram semasa hidupnya.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
• Hak mendapatkan pengajaran.
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Konsep – konsep Dasar HAM ( Hak Asasi Manusia )
• Semua orang dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya memperlakukan orang lain dengan persaudaraan.
• Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada kekecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
• Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Deklarasi HAM ( Hak Asasi Manusia ) tahun 1948
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Peraturan Pemerintah tentang HAM ( Hak Asasi Manusia )
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM meliputi Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
4. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
6. Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
7. Instansi Pemerintah Terkait adalah instansi Pemerintah termasuk Departemen Keuangan yang secara tegas disebut dalam amar putusan.
Pasal 2
1. Kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi diberikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
2. Pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, dan layak.
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
Pasal 3
1. Instansi Pemerintah Terkait bertugas melaksanakan pemberian kompensasi dan rehabilitasi berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal kompensasi dan atau rehabilitasi menyangkut pembiayaan dan perhitungan keuangan negara, pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pemberian restitusi dilaksanakan oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan perintah yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan HAM.
Pasal 5
Pelaksanaan putusan Pengadilan HAM oleh Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Pengadilan HAM yang mengadili perkara yang bersangkutan dan Jaksa Agung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dilaksanakan.
TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 6
1. Pengadilan HAM mengirimkan salinan putusan Pengadilan HAM, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Agung.
2. Jaksa Agung melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada Instansi Pemerintah Terkait untuk melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi, dan kepada pelaku atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian restitusi.
Pasal 7
Instansi Pemerintah Terkait melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi serta pelaku atau pihak ketiga melaksanakan pemberian restitusi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diterima.
Pasal 8
1. Pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi, dilaporkan oleh Instansi Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan HAM yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi tersebut.
2. Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
3. Setelah Ketua Pengadilan HAM menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan HAM mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi kepada pihak korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera memerintahkan Instansi Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.
Pasal 10
Dalam hal pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi dapat dilakukan
secara bertahap, maka setiap tahapan pelaksanaan atau kelambatan pelaksanaan harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Konsep HAM ( Hak Asasi Manusia ) dalam UUD 1945 setelah Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.

Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, alinea 1:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Sumber :

http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

http://ucupneptune.blogspot.com/2008/01/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia.html

http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_hak_asasi/uu_hak_asasi_babIII.htm

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia

http://azisgr.blogspot.com/2009/03/deklarasi-ham-pbb-1948.html

http://74.125.153.132/search?q=cache%3ATJ22khoXTE0J%3Aherlambangperdana.files.wordpress.com%2F2008%2F06%2Fherlambang-ham-setelah-amademen-uud-1945a2.pdf+HAM+setelah+amandemen&hl=id&gl=id

Tugas Pend. Kw. 01

Kewarganegaraan…
Jacklins Ernawati / 321 08 333

Negara
Pengertian Negara adalah Organisasi dari Rakyat untuk tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh Warga negara tersebut. Suatu wilayah di bumi yang kekuasaan politik, militer, ekonomi, sosial, budaya diatur oleh pemerintahan diwilayah tersebut. Fungsinya yaitu untuk Mensejahterakan rakyat ( Memajukan tingkat ekonomi social masyarakat tersebut ), Menegakkan Keadilan ( Membentuk lembaga peradilan meminta keadilan diberbagai bidang kehidupan ), Terciptanya Ketertiban ( Menjadikan suasana lingkungan yang damai yang harus didukung pula oleh masyarakat ). Keberadaan negara, seperti organisasi, adalah untuk memudahkan rakyat mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli :
• Georg Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel = Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
• Roelof Krannenburg = Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau = Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono = Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko = Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles = Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah :
• Pendudukan (Occupatie) = Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
• Peleburan (Fusi) = Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
• Penyerahan (Cessie) = Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
• Penaikan (Accesie) = Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
• Pengumuman (Proklamasi) = Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Sifat-sifat Negara :
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
• Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
• Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
• Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara :
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
negara Kesatuan dan negara Serikat.
• Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
• Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan neagra dan keuangan.

Unsur-unsur Negara :

Untuk dapat dikatakan sebagai statu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• harus ada wilayahnya
• harus ada rakyatnya
• harus ada pemerintahnya
• harus ada tujuannya
• mempunyai kedaulatan.

Warga Negara
Pengertian Warga Negara adalah Masyarakat / orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Asas Kewarganegaraan :
• Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
• Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
• Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
• Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
• Paradigma keluarga sbg inti masy yg tdk terpecah
• Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
Unsur yg menentukan kewarganegaraan :
• Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
• Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
• Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yang berlainan antara satu negara dengan negara lain
Pewarganegaraan :
• Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
• Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)
Status kewarganegaraan :
• Apatride: istilah utk orang – orang yg tdk memp status kewarganegaraan
• Bipatride: istilah utk orang – orang yg memp status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
• Multipatride: istilah utk orang – orang yg memp status kewarganegaraan 2 atau lebih
Warga Negara Indonesia berdasar UU no 12 thn 2006 psl 4 :
• orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai Warga Negara .
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
• Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah Warga Negara indonesia dan ibu Warga Negara indonesia
• Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah Warga Negara indonesia dan ibu asing
• Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu Warga Negara indonesia
• Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu Warga Negara indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Warga Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
• Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang Warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
• Anak yang lahir di wilayah negaraIndonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
• Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
• Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
• Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Karena kelahiran
• Karena pengangkatan
• Karena dikabulkannya permohonan
• Karena pewarganegaraan
• Karena perkawinan
• Karena turut ayah dan atau ibu
• Karena pernyataan
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Akta kelahiran
• Surat bukti kewarganegaraan ( kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing )
• Surat bukti kewarganegaraan ( petikan keputusan Presiden ) karena permohonan / pewarganegaraan
• Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman…) karena pernyataan
Karakteristik Warga Negara yg Demokrat :
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• Jujur

Bangsa
Pengertian Bangsa adalah Kelompok masyarakat, manusia atau orang-orang yang dianggap memiliki identitas memiliki persamaan agama, ideologi, bahasa, sejarah dan budaya dan pada umumnya dianggap memiliki keturunan serupa.
Pengertian Agama adalah Seseorang yang mendekatkan dirinya kepada Tuhan atau Kepercayaan kepada Tuhan, Dewa ataupun yang lainnya dengan adanya ajaran, kewajiban, ketaatan yang sangat erat hubungannya dengan kepercayaan tersebut.
Berdasarkan cara beragamanya :
• Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
• Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
• Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
• Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.
DiIndonesia ada 6 ( Enam ) agama yang paling banyak dianut, diantaranya adalah :
• Islam
• Kristen ( Protestan )
• Kristen ( Katolik )
• Hindu
• Buddha
• Konghucu
Daftar Agama – agama diDunia :
• Alluk Todolo
• Baha’i
• Buddha
• Druze
• Hindu
• Islam
• Jainisme
• Kaharingan
• Katolik
• Kejawen
• Konfusianisme
• Kristen Ortodoks
• Marapu
• Mormonisme
• Parmalim
• Protestan
• Raelianisme
• Saintologi
• Shinto
• Sikh
• Taoisme
• Tollotang
• Yahudi
• Zoroastrianisme

Agama – agama yang Utama diDunia :
• Kristen
• Islam
• Sekular / Atheis / Tidak Beragama / Agnostik / Tidak Atheis
• Hinduisme
• Kepercayaan tradisional Tionghoa
• Buddhisme
• Paganisme
• Tradisi Afrika dan diasporik (tanah air)
• Sikhisme
• Juche
• Spiritisme
• Yudaisme
• Baha’i
• Saksi-Saksi Yehuwa
• Jainisme
• Shinto
• Cao Dai
• Zoroastrianisme
• Tenrikyo
• Neo-Paganisme
• Unitarian Universalisme
• Gerakan Rastafari
Pengertian Bahasa adalah Penggunaan kode yang merupakan gabungan fonem sehingga membentuk kata dengan aturan sintaks untuk membentuk kalimat yang memiliki arti. Definisi bahasa adalah sebagai berikut:
• suatu sistem untuk mewakili benda, tindakan, gagasan dan keadaan.
• suatu peralatan yang digunakan untuk menyampaikan konsep riil mereka ke dalam pikiran orang lain
• suatu kesatuan sistem makna
• suatu kode yang yang digunakan oleh pakar linguistik untuk membedakan antara bentuk dan makna.
• suatu ucapan yang menepati tata bahasa yang telah ditetapkan (contoh: Perkataan, kalimat, dan lain-lain.)
• suatu sistem tuturan yang akan dapat dipahami oleh masyarakat linguistik.

Pengertian Budaya adalah Hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
• alat-alat teknologi
• sistem ekonomi
• keluarga
• kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
• sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
• organisasi ekonomi
• alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
• organisasi kekuatan (politik)

Penduduk
Pengertian Penduduk adalah Sejumlah orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.

Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Kepadatan Penduduk dihitung dengan membagi jumlah Penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.

( Sumber )
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

http://74.125.153.132/search?q=cache:37FuXxw7eyUJ:elisa.ugm.ac.id/files/agushu/LhPhDJWL/Hak%2520dan%2520KewajibanWN.ppt+Warga+Negara+adalah&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a

http://74.125.153.132/search?q=cache:VfiI4K7y5TQJ:elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf+Warga+Negara+adalah&cd=13&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090320190933AAVrJFl

Komunikasi Data

PENGERTIAN KOMUNIKASI DATA
1. Komunikasi data adalah transmisi atau proses pengiriman dan penerimaan data dari dua atau lebih device (sumber), melalui beberapa media. Media tersebut dapat berupa kabel koaksial, fiber optic (serat optic) , microware dan sebagainya.
2. Komunikasi data merupakan gabungan dari beberapa teknik pengolahan data. Dimana telekomunikasi yang dapat diartikan segala kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran informasi dari titik ke titik lain. Sedangkan pengolahan data adalah segala kegiatan yag berhubungan dengan pengolahan.
3. Komunikasi data adalah proses pengiriman dan penerimaan data/informasi dari dua atau lebih device (alat,seperti komputer/laptop/printer/dan alat komunikasi lain)yang terhubung dalam sebuah jaringan. Baik lokal maupun yang luas, seperti internet
4. Komunikasi data yaitu pergerakan data dan informasi yang dikodekan dari satu titik ke titik lain melalui peralatan listrik atau elektromagnetik, kabel serat optik atau sinyal gelombang mikro.
PERANGKAT KERAS KOMUNIKASI DATA
1. Terminal (Alat Input) : keyboard, telepon tombol, titik penjualan (point of sale), terminal pengumpulan data.
2. Cluster Control Unit berfungsi untuk membangun hubungan antara terminal yang dikendalikan dengan peralatan-peralatan dan saluran-saluran. Alat ini memungkinkan beberapa terminal berbagi satu printer atau mengakses beberapa komputer melalui saluran-saluran yang berbeda.
3. Modem yaitu peralatan khusus yang digunakan agar sirkuit telepon dapat digunakan sebagai komunikasi data. Modem mengubah sinyal-sinyal elektronik dari peralatan komputer menjadi sinyal-sinyal elektronik dari sirkuit telepon dan sebaliknya.
4. Multiplexer adalah alat yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan pesan secara serentak.
5. Saluran berfungsi untuk melaksanakan fungsi transmisi dalam berbagai cara. Contoh: kabel, fiberoptik, dll.
6. Front-End Processor menangani lalulintas data yang masuk dan keluar bagi host komputer. Berfungsi sebagai unit input/output dari host dengan menerima pesan-pesan dari terminal.
7. Host berfungsi mengerjakan pemrosesan data untuk jaringan.
PERANGKAT LUNAK KOMUNIKASI DATA
1. Perangkat Lunak dalam Host
TCM ( Telecommuncation Monitor ) berfungsi sebagai:
a. Menempatkan pesan dalam suatu urutan titik berdasarkan prioritasnya.
b. Melaksanakan fungsi keamanan dengan mempertahankan catatan (log) kegiatan dari setiap terminal dan memeriksa apakah suatu terminal berwenang untuk mengerjakan tugas atau tidak.
c. Menghubungkan jaringan data komputer dengan sistem manajemen database.
d. Menangani gangguan-gangguan kecil dalam pemrosesan.
2. Perankat Lunak dalam Front-End Processor
NCP ( Network Control Program ) berfungsi sebagai:
a. Menentukan jika terminal ingin menggunakan saluran.
b. Memelihara catatan kegiatan saluran dengan memberikan tanggal dan waktu, nomor pada setiap pesan.
c. Mengubah kode-kode yang digunakan oleh satu jenis peralatan. Misalnya: IBM ke DEC.
d. Melaksanakan fungsi editing pada tiap data yang masuk dengan memeriksa kesalahan dan mengatur lagi formatnya.
e. Menambahkan dan menghapus kode-kode routing.
f. Memelihara file historis dari pesan-pesan yang masuk.
g. Memelihara statistik atas penggunaan jaringan.
JARINGAN KOMUNIKASI DATA
Jenis-jenis jaringan:
1. Jaringan Luas / WAN ( Wide Area Network )
 Meliputi area geografis yang luas dengan beragam fasilitas komunikasi seperti telepon, transmisi satelit dan kabel bawah laut.
 Melibatkan host computer, hardware/software komputer. Contoh: jaringan perbankan antar daerah, sistem pemesanan tiket pesawat.
2. Jaringan Setempat / LAN ( Local Area Network )
 Meliputi area yang terbatas, menghubungkan hingga ratusan komputer mikro yang berlokasi di area yang relatif kecil seperti gedung dan beberapa gedung yang berdekatan.
 Memungkinkan beberapa pemakai berbagi software, data dan peralatan.
FAKTOR-FAKTOR PERTIMNAGAN KOMUNIKASI DATA
a. Pengsinyalan.
Pengsinyalan (signalling) adalah suatu prosedur atau protokol yang harus dilaksanakan
terlebih dahulu sebelum pengiriman informasi dimulai.
b. Transmisi.
Media transmisi harus efesien dan dapat melayani berbagai jenis alat. Karakteristik transmisi :
– lebar frekwensi yang dapat ditampung.
– redaman.
– daya yang dapat ditampung.
– waktu yang dibutuhkan.
c. Cara Penomoran.
Penomoran harus unik dan mengikuti rekomendasi atau persetujuan dari pihak tertentu.
d. Cara menyalurkan hubungan (routing).
Menentukan policy ( kebijaksanaan ) bagaimana suatu hubungan akan dilaksanakan.
e. Cara menghitung biaya (tarif).
Menentukan struktur harga bagi jasa pelayanan yang harus dibayarkan.
JENIS-JENIS KOMUNIKASI DATA
Secara umum jenis-jenis komunikasi data dibagi atau digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a. Infrakstruktur terrestrial
Aksesnya dengan menggunakan media kabel dan nirkabel. Untuk membangun infrakstuktur terrestrial ini membutuhkan biaya yang tinggi, kapasitas bandwitch yang terbatas, biaya yang tinggi dikarenakan dengan menggunakan kabel tidak diprngaruhi oleh factor cuaca jadi sinyal yang diguakan cukup kuat.
b. Melalui satelit
Aksesnya menggunakan satelit. Wilayah yang dicakup akses sateli lebih luas sehingga mampu menjangkau sebuah lokasi yang tidak bisa dijangkau. Oleh infrastruktur terrestrial namun untuk membuthkan waktu yang lama untuk berlangsung prosesnya komunikasi. Karena adanya gangguan karena radiasi gelombang matahari (sun outage) yang terjadi paling parahnya setiap 11 tahun sekali.
Dari kedua jenis tersebut dapat dibagi menjadi dua bentuk komunikasi data.
System komuniksi data dapat pula bebentuk offline communication system (system komunikasi offline) dan on line communication system (system komunikasi online)

a. System komunikasi offline
System komunikasi offline adalah proses pengiriman data dengan menggunakan telekomunikasi ke pusat pengolahan data tetapi akan diproses dulu oleh terminal kemudian dengan menggunakan modem dikirim melalui telekomunikasi dan langsung dip roses oleh CPU data disimpan pada disket, magnetik tape dn lain-lain
Peralatan yang diperlukan
1. Terminal
Merupakan suatu 1/0 device untuk mengirim data dan menerima data jarak jauh dengan fasilitas telekomunikasi. Peralatan terminal adalah magnetic tape unit, disk dirivepaper tape.
2. Jalur komunikasi
Jalurnya merupakan fasilitas komunikasi seperti telepon, telegrf, telex dll.
3. Modem
Suatu alat yang mengalihkan data dari system kode digital kedalam system kode analog.
b. System komunikasi online
Data yang dikirim melalui terminal computer bisa langsung diperolh dan diproses oleh computer.
Sitem komunikasi on line berupa:
Memungkinkan untuk mengirimkan data ke pusat computer, diproses I pusat computer. Perusahaan yang pertama mempelopori yaitu American Airlines berlaku komunikasi dua arah. Merupakan komunikasi data degan kecepatan tinggi. Sistm ini memerlukan suatu teknik dalam hal system disain dan pemrograman karena pusat computer dibutuhkan suatu bank data atau database.
Time sharing system
Tekhnik online system oleh beberapa pemakai secara bergantian menurut waktu yang diperlukan pemakai karena perkembangan proses CPU lebihcepat sedangkan input dan output tidak dapat mngimbangi.
Distributed data processing system
Merupakan system yang sering digunakan sekarang sebagai perkembangan dari time sharing system. Sebagai system dapat didefinisikan sebagai system computer interaktf secara geogrfis dan dengan jalur komunikasi dan mampu memproses data dengan computer lain dalam suatu system.
Selain beberapa jenis komunikasi seperti yang dijelaskan diatas masih terdpat jenis-jenis yang lainnya yaitu:
Komunikasi data terdiri dari komunikasi data analog dan digital. Komunikasi data analog contohnya adalah telepon umum – PSTN (Public Switched Telepohone Network). Komunikasi data digital contohnya adalah komunikasi yang terjadi pada komputer. Dalam komputer, data-data diolah secara digital. VoIP (Voice over Internet Protocol) merupakan teknik komunikasi suara melalui jaringan internet. Suara yang merupakan data analog diubah menajdi data digital oleh decoder.data digital tersebut di-compress dan di-transmit melalui jaringan IP. Oleh karena data dikirimkan melalui IP, maka data dikirimkan secara ‘Switcing Packet’ yaitu data dipecah menjadi paket-paket. Informasi dibagi-bagi dalam paket yang panjangnya tertentu kemudian tiap paket dikirimkan secara individual. Paket data mengandung alamat sehingga dapat dikirimkan ke tujuan dengan benar. Dalam VoIP, terdapat berbagai protokol yang digunakan diantaranya protokol H.323 yang merupakan protokol standar untuk komunikasi multimedia seperti audio, video dan data real time melalui jaringan berbasis paket seperti Internet Protocol (IP). Protokol H.323 mempunyai komponen seperi terminal, gateway, gatekeeper dan MCU (Multipoint Control Unit). Dalam komunikasi data pada VoIP, secara diagramnya terdiri atas sumber, voice coder serta jaringan internet. Voice coder merupakan pengkonversi suara dari data analog menjadi digital. Dalam voip ini masih memiliki kelemahankelemahan seperti delay yang masih cukup tinggi dibandingkan dengan telepon biasa (PSTN). Diharapkan dalam perkembangannya, VoIP dapat meiliki perkembangan yang baik seperti delay yang diperkecil, sehingga dapat diambil keuntungannya yaitu komunikasi lebih murah terutama untuk komunikasi jarak jauh atau interlokal.
BEBERAPA MEDIA DALAM PROSES KOMUNIKASI DATA :
1. Media kabel tembaga
Media yang cukup lama digunakan karena memang media inilah yang menjadi cikal bakal system komunikasi data dan suara. Saat ini media ini memang masih digunakan hanya saja pemanfaatannya sudah agak sedikit berkurang, hal ini dikarenakan karena upaya penemuan dan pengembangan media komunikasi terus dipelajari dan hasilnya terus banyak bermunculan media yang lebih baik dengan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan dengan keuntungan yang ditawarkan oleh media kabel tembaga.
2. Media WLAN
Sebuah jaringan local (LAN) yang terbentuk dengan menggunakan media perantara sinyal radio frekuensi tinggi, bukan dengan menggunakan kabel. Media wireless yang tidak kasat mata menawarkan cukup banyak keuntungan bagi penggunanya, diantaranya :
a. Meningkatkan produktifitas
Jaringan WLAN sangat mudah untuk di implementasikan, sangat rapi dalam hal fisiknya yang dapat meneruskan inforasi tanpa seutas kabe lpun, sangat fleksibel karena bisa diimplementasikan hamper di semua lokasi dan kapan saja, dan yang menggunakanya pun tidak terikat di satu tempat saja. Dengan semua factor yang ada ini, para penggunanya tentu dapat melakukan pekerjaan dengan lebih mudah akibatnya pekerjaan jadi cepat dilakukan, tiak membutuhkan waktu yang lama hanya karena masalah – masalah fisikal jarigan dari PC yang mereka gunakan. Berdasarkan factor inilah, wireless LAN tentunyadapat secara tidak langsung menigkatkan produktifitas dari para penggunanya cukup banyak factor penghambat yang ada dalam jaringan kabel yang dapat dihilangkan jika anda menggunakn medi ini. Meningkatnya produktivitas kerja para karyawannya, tetu akan sangat bermanfaat bagi perushaan tempat mereka bekerja.
b. Cepat dan sederhana implementasinya.
Implementasi jaringan WLAN terbilang mudah dan sederhana. Mudah karena anda hanya perlu memiliki sebuah perangkat penerima pemancar untuk membangun sebuah jaringan wireless. Setelah memilikinya, konfigurasi sedikit anda siap menggunakan sebuah jaringan komunikasi data bau dalam lokasi anda. Namun, tidak sesederhana itu jika anda menggunakan media kabel.
c. Fleksibel
Media Wireless LAN dapat menghubungkan anda dengan jairngan pada tempat-tempat yang tidak bisa diwujudkan oleh media kabel. Jadi fleksibilitas media wireless ini benar-benar tinggi karena anda bisa memasang dan menggunakannya dimana saja dan kapan saja, misalnya di pest ataman, di ruangan meeting darurat dan banyak lagi.
d. Dapat mengurangi biaya investasi.
Wireless LAN sangat cocok bagi anda yang ingin menghemat biaya yang akan dikeluarkan untuk membangun sebuah jaringan komunikasi data. Tanpa kabel berarti juga tanpa biaya, termasuk biaya termasuk biaya kabelnya sendiri, biaya penarikan, biaya perawatan, dan masih banyak lagi. Apalagi jika anda membangun LAN yang sering berubah-ubah, tentu biaya yang anda keluarkan akan semakin tinggi jika menggnakan kabel.

e. Skalabilitas
Dengan menggunakan media wireless LAN, ekspansi jaringan dan konfigurasi ulang terhadap sebuah jaringan tidak akan rumit untuk dilakukan seperti halnya dengan jaringan kabel. Disinilah nilai skalabilitas jaringan WLAN cukup terasa.
3. Media fiber optic.
Fiber optic secara harafiah arti serat optic atau bisa juga disebut serat kaca. Fiber optic memang berupa serat yang terbuat dari kaca, namun jangan anda samakan dengan kaca yang biasa anda lihat. Serat kaca ini merupakan yang dibuat secara khusus dengn proses yang cukup rumit yang kemudian dapat digunakan untuk melewati data yang ingin anda kirim atau terima.
Jenis media fiber optic itu sendiri merupakan sebuah serat seukuran rambut manusia yang terbuat dari bahan kaca murni, yang kemudian dibuat bergulung-gulung panjangnya sehingga menjadi sebentuk gulungan kabel. Setelah terjadi bentuk seperti itu , maka jadilah media fiber optic yang biasanya anda gunakan sehari-hari.
Cara fiber optic melewati data
Jika berhubungan dengan alat-alat optik, maka alat-alat tersebut akan erat sekali hubungannya dengan cahaya dan system pencahayaan. Serat optic yang digunakan sebagai media, maka yang akan lalu-lalang di dalamnya tidak lain dan tidak bukan adalah cahaya.
Seberkas cahaya akan digunakan sebagai pembawa informasi yang ingin anda kirimkan. Cahaya informasi tersebut kemudian ditembakkan ke dalam media fiber optic dari tempat asalnya. Kemudian cahaya akan merambah sepanjang media kaca tersebut hingga akhirnya cahaya tadi tiba di lokasi tujuannya. Ketika cahaya tiba di lokasi tujuan, maka pengiriman informasi dan data secara teori telah berhasil dikirimkan dengan baik. Dengan demikian, maka terjadilah proses kounikasi dimana kedua ujung media dapat mengirim dan menerima informasi yang ingin disampaikan.
Komponen sistem komuniksi data dengan media fiber optic.
Pada dasarnya setiap system informasi pasti memerlukan 5 komponen minimal dalam proses komunikasi data, yaitu transmitter (pemindah/pengalih pesan), receiver (penerima pesan), media pengalih pesan, pesan yang dialihkan, dan penguat sinyal.
Adapun dalam komunikasi data dengan memanfaatkan media fiber optic, maka komponen-komponen yang ada yaitu diantaranya sebagai berikut:
Cahaya yang membawa informasi.
Karena media yang digunakannya berupa serat optic yaitu serat yang terbuat dari bahan kaca yang dapat mentranmisikan data dengan cahaya. Dengan memanfaatkan cahaya maka dalam eproses transmisinyapun dapat mentransper kapasitas data yang tak terbatas, hal ini dikarenakan banyaknya kelebihan yang dimiliki oleh cahaya diantaranya cahaya kebal terhadap gangguan, mampu berjalan jauh, dengan kecepatan tinggi.
Optical transmitter/pemindah berbentuk optis, merupakan sebuah komponen yang bertugas mengirimkan sinyal-sinyal cahaya kedalam media pembawa data/pesan. Tempatnya sangat dekat dengan media fiber optic.
Sumber cahaya yang biasanya digunakan adalah Light Emitting Dioda (LED) atau solid state laser dioda. Sumber cahaya yang menggunakan LED lebih sedikit mengonsumsi daya daripada laser. Namun sebagai konsekuensinya, sinar yang dipancarkan oleh LED tidak dapat menempuh jarak sejauh laser.
Fiber optic cable/ kabel serat kaca, bentuknya tidak jauh berbeda dengan kabel tembaga, namun lebih kecil dan memiliki warna yang bening seperti benag pancingan, bagian ini merupakan bagian yang memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyampaian data dalam media fiber optic.
Optical receiver/kaca penerima pesan kiriman.memiliki tugas untuk menangkap semua cahaya yang dikirimkan oleh optical transmitter, setelah cahayanya ditangkap maka langsung didekode menjadi sinyal-sinyal digital yaitu informasi yang dikirmkan dari device.
optical regenerator, yaitu penguat sinyal cahaya, agar semua cahaya bisa diterima ileh optical receiver dalam keadaan utuh, sehingga informasinyapun akan utuh pula.
Beberapa keuntungan dari media fiber optic:
Lebih ekonomis untuk jarak yang sangat jauh. Dengan bandwitch yang sangat besar disertai daya jangkau yang sangat jauh maka dengan media fiber optic biaya akan lebih sedikit. Apalagi jika dibandingkan dengan media kabel tembaga mislanya yang tentu dengan jarrak jauh pasti akan menambah biaya untuk membeli kabelnya.
Ukuran saluran serat yang lebih kecil. Karena terbuat dari serat kaca maka ukuran serat salurannya menjadi lebih kecil jika dinadingkan dengan media kabel tembaga.
Penurunan kualitas sinyal yang lebih sedikit. Dengan menggunakan media fiber optic maka degradasi sinyal transmisi akan lebih bisa dikurangi.
Daya listrik yang diperlukan lebih kecil, karena memanfaatkan cahaya dalam proses transmisi datanya sehingga hanya membutuhkan sedikit daya listrik berbeda dengan media kabel tembaga.
Menggunakan sinyal digital, dalam media fiber optic karena tidak adanya sinyal listrik, maka yang lebih banyak mendominasi adalah sinyal digital.
Fiber optic tidak mudah termakan usia, dikarenakan dalam proses transmisinya tidak melibatkan listrik sehingga kecil kemungkinan akan terjadinya kebakaran saluran yang diakibatkan oleh konsleting.
Bahannya ringan dan fleksibel, hal ini dikarenakan ukuran serat yang sangat kecil dan juga elastic sehingga saluran dengan media fiber optic lebih ringan dan fleksibel.
Komunikasi bisa lebih aman, hal ini dikarenakan dengan media fiber optic maka informasinya tidak mudah disadap oleh pihak lain, dan juga sangat sulit untuk dimonitor,
Jalan tercepat untuk transmisi data anda, karena memanfaatkan bantuan cahaya maka jelaslah bahwa dengan fiber optic, data akan lebih cepat sampai kepada tujuan pengiriman, ditambah lagi kapasitas data dengan media fiber optic tidak terbatas, sehingga data yang bisa dtransper bisa sangat cepat kilat.

Contoh Kasus Komunikasi Data
Sebenarnya sudah sangat banyak dan beragam mengenai contoh kasus atau contoh proses komunikasi data, baik itu yang memerlukan data dengan kapasitas besar ataupun kecil. Misalnya seperti yang biasa kita lakukan setiap saat yaitu proses pengiriman sms dan e-mail, itu juga termasuk dalam proses komunikasi data hanya saja kapasitas pesan datanya terbilang kecil. Namun untuk yang berkapasitas besar juga sangat banyak sekali, misalnya kebiasaan pengiriman data dalam suatu perusahaan, misalnya suatu perusahaan yang besar yang telah membuka cabang dibernagai Negara, maka kemungkinan besar sering melakukan proses komunikasi data.
Sekalipun komunikasi data telah dan terus dikembangkan sedemikian rupa, namun tetap saja terdapat beberapa masalah dalam proses komuniksi data, diantaranya sebagai berikaut:
1. Keterbatasan bandwith, yaitu kapasitas pengiriman data perdetik dapat diatasi dengan penambahan bandwith.
2. Memiliki Round Trip Time (RTT) yang terlalu besar, dioptimalkan dengan adanya TCP Optimizer untuk mengurangi RTT.
3. Adanya delay propagasi atau keterlambatan untuk akses via satelit, membangun infrastruktur terestrial jika mungkin.
PEMIKIRAN DALAM KOMUNIKASI DATA
• Menyalurkan informasi secepat mungkin dengan kesalahan sedikit mungkin;
• Mengintegrasikan semua jenis komunikasi menjadi satu sistem, yaitu ISDN (Integrated Service Digital Network ) atau Jaringan Digital Pelayanan Terpadu;

Gambar 1.
KEUNTUNGAN KOMUNIKASI DATA
a. Pengumpulan dan persiapan data.
Bila pada saat pengumpulan data digunakan suatu terminal cerdas maka waktu untuk pengumpulan data dapat dikurangi sehingga dapat mempercepat proses (menghemat waktu).
b. Pengolahan data.
Karena komputer langsung mengolah data yang masuk dari saluran transmisi (efesiensi).
c. Distribusi.
Dengan adanya saluran transmisi hasil dapat langsung dikirim kepada pemakai yang memerlukannya.
KOMPONEN DASAR SISTEM KOMUNIKASI DATA
a. Sumber (pemancar atau pengirim).
Yaitu pengirim atau pemancar informasi data. Karena pembahasan berkisar pada sistem komputer maka pemancar adalah sistem komputer. Komunikasi data dapat juga berlangsung dua arah sehingga pemancar juga dapat berfungsi sebagai penerima.
b. Medium transmisi.
Yaitu saluran tempat informasi tersebut disalurkan ketempat tujuan. Media Yang dipergunakan dapat berupa : kabel, udara, cahaya, dan sebagainya.
c. Penerima.
Yaitu alat yang menerima informasi yang dikirimkan.

Gambar 2. Komponen Dasar Sistem Komunikasi.
SIGNAL LISTRIK
Komunikasi data berkaitan dengan komunikasi mesin ke mesin seperti terminal ke komputer dan komputer ke komputer. Karena mesin ini signalnya digital maka komunikasi yang termudah dengan sinyal digital.

Alasan penggunaan sinyal listrik atau elektro optik dalam komunikasi jarak jauh :
– Jarak jangkau tidak terbatas.
– Kecepatan sangat tinggi ( +/- 300.000 km/dt ).
– Pembangkitan sinyal listrik mudah.
– Pengubahan sinyal menjadi besaran listrik dan sebaliknya dapat dilakukan secara mudah.
Jenis Signal Listrik.
a. Signal analog.
Yaitu sinyal yang sifatnya seperti gelombang, selalu sambung menyambung dan tidak ada perubahan yang tiba – tiba antara bagian – bagian signal tersebut. Penyaluran data banyak dilakukan dengan sinar analog.
b. Signal digital.
Yaitu signal yang sifatnya seperti pulsa, terputus – putus atau terjadi perubahan yang tiba-tiba antara bagian- agian signal tersebut. Sistem komputer bekerja dengan sinyal ini.

KESIMPULAN
Komunikasi data adalah transmisi atau proses pengiriman dan penerimaan data dari dua atau lebih device (sumber), melalui beberapa media. Media tersebut dapat berupa kabel koaksial, fiber optic (serat optic) , microware dan sebagainya.
Komunikasi data juga terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu komunikasi data ananlog dan juga komunikasi data digital. Adpaun jenis berdasarkan medianya ada komunikasi data terreistrial yaitu komunikasi data dengan menggunakan media kabel tembaga dan nirkabel, sementara jenis lainnya yaitu komunikasi data melalui satelit, contohnya komunikasi data dalam dengan media wifi, internet,dll.
Media komunikasi data yang banyak dimanfaatkan diantaranya ada media kabel tembaga, microwave, wireless, dan yang terbaru yaitu media fiber optic (serat kaca). Dari sekian banyak media yang ada, media yang memiliki beberapa kemampuan yang menonjol dimiliki oleh media fiber optic.
Proses komunikasi data sangat komlek dan sering terjadi dalam keseharian kita, namun yang perlu digarisbawahi komunikasi data bukan komunikasi informasi, karena pada dasarnya dua hal tersebut sangat berlainan.